Bandar Narkoba di Tanjungbalai Dibekuk

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Dibulan pertama AKBP Triyadi,SH,S.IK menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai, seorang bandar narkoba atas nama Heri Syahputra Sitorus alias Bensin (36) berhasil diringkus berikut dengan barang buktinya.

Tersangka diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, beberapa hari lalu.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (31/7) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, lanjutnya, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar,SH langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka Heri Syahputra Sitorus alias Bensin langsung dari dapur rumahnya di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Pada saat diamankan dari dapur rumahnya, disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, tas berwarna coklat yang berisikan sabu dan pil extasi.

Kemudian personil menghitung seluruh barang bukti tersebut di depan tersangka, terdiri dari 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 (satu kosong enam koma dua lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 (sembilan koma lima) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) alat hisap sabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 (dua) batang kaca pirex bekas dipakai menghisap sabu, 1 (satu) buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah tas coklat merk Yiang, 3 (tiga) bal palstik klip transparan, uang tunai senilai Rp37.450.000 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) unit handphone merek Nokia dan Vivo serta 1 (satu) plastik assoy merek Alfamart.

Kemudian saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, atas perbuatannya itu, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati, pidana mati. Katanya, saat ini tersangka berikut dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. (gia)