Batas Jam Pedagang Berjualan hingga Pukul 20.00 Wib
LABUHANBATU, bumantaranews.com – Sebagai upaya memutus rantai sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten Labuhanbatu, Tim Gugus tugas covid-19 melakukan sosialisai Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Dikutip dari laman Facebook Diskominfo Labuhanbatu, dalam pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 tersebut, Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP menjelaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Labuhanbatu adalah salahsatu Kabupaten di Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM kategori Level 3.
“Pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3 tersebut, yakni dengan batasan jam beroperasi hanya sampai pukul 20.00 wib. Serta, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga tanggal 2 Agustus 2021,” jelas Atia yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu.
Mengingat sudah semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus covid-19 dan tidak sedikit pula yang meninggal, maka dari itu gugus tugas Covid-19 kabupaten Labuhanbatu, terus menghimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang ada di kabupaten Labuhanbatu agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara.
Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin, S.Ag, personil TNI 0209/LB, sejumlah pegawai Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. (Bud)