5 Kali Beraksi di Sibolga, 2 Spesialis Pencuri Walet Ditangkap

SIBOLGA, bumantaranews.com – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Minggu (18/7).

Kedua pria tersebut diketahui berinisial JMZ (17) warga Jalan GKPA Kelurahan Sarudik. Kemudian, AFS alias D (19) warga Jalan S Parman Gang Bagan Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan Dedi Kurniawan Saputra (35) sebagai orang yang pertama menangkap basah kedua pelaku saat beraksi.

“Sekira pukul 3.30 WIB, Dedi ditelpon warga, yang mengatakan bahwa sarang burung walet telah dimasukin orang. Kemudian, dia melihat pintu ruko telah dirusak dan di dalam ditemui 2 laki-laki. Lalu dia menghubungi Polisi dan menyerahkan kedua pelaku,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam pres rilisnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (1/8).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau aksi pencurian telah direncanakan kedua pelaku sehari sebelumnya.

Ternyata sebelumnya, keduanya sudah kerap beraksi di beberapa sarang walet di sekitar Kota Sibolga. Diantaranya, 3 kali beraksi di sarang walet yang berada di sekitar jalan Katamso dan 1 kali di sekitar Jalan S. Parman.

“Di Jalan Katamso, mereka beraksi dengan pelaku lain, yang identitasnya telah kita kantongi. Kalau di sarang burung ini, baru sekali ini,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (ts)