Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pembakaran Rumdis Kalapas Kota Pinang

RANTAU, bumantaranews.com – Polres Labuhanbatu mengungkap pelaku dan motif pembakaran rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas) Kota Pinang beberapa waktu lalu, di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

Pelaku pembakaran tak lain adalah ISH, seorang pegawai Lapas dan sejumlah narapidana yakni RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi di Lapas Kota Pinang dengan latar belakang dendam terhadap Kalapas, Edison Tampubolon.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, saat Konferensi Pers, Senin (2/8/2021) di Polsekta Kota Pinang menjelaskan, pemicu dendam pelaku pembakaran erat kaitannya dengan keterlibatan penggunaan narkotika jenis sabu.

Ketika itu salah seorang pelaku, ISH pegawai Lapas tertangkap basah oleh Kalapas saat menggunakan barang haram jenis sabu – sabu disalah satu ruangan di gedung Lapas Kota Pinang.

Pelakupun berang saat mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh Kalapas ke Polsekta Kota Pinang atas keterlibatannya dengan sabu-sabu tersebut.

“Motifnya dendam, karena salah satu pegawai kepergok Kalapas menyabu disalah satu ruangan lapas,” kata AKBP Deni Kurniawan.

Keterlibatan para pelaku terungkap saat personel gabungan dari Dirkrimum Polda Sumut dipimpin Wadir AKBP Faisal Napitupulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Tim mendapati identitas dua orang eksekutor pembakaran rumah dinas Kalapas yaitu AWS alias Randa dan ES alias Ewin dan mengamankan mereka dari wilayah Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku pembakaran tersebut sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, kedua eksekutor ini mengaku bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan atas perintah dari narapidana di dalam Lapas Kota Pinang dengan imbalan uang yang diterima mereka sebesar Rp1.500.000.

Saat diselidiki, sejumlah narapidana di dalam Lapas Kota Pinang tersebut menyusun siasat dan strategi pembakaran rumah dinas Kalapas setelah mendengar keluh kesah dari ISH atas perlakuan Kalapas terhadapnya.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.10 WIB itupun telah menghanguskan Rumah Dinas Kalapas beserta kendaraan dinas mobil Inova BK 1001 LS dan kendaraan dinas mobil tahanan Kijang Kapsul BK 8404 Z.

Akibat kebakaran itu, Kalapas Kota Pinang Edison Tampubolon yang sedang tidur di dalam rumah dinas, sempat terjebak, sehingga membuat beliau banyak menghirup asap yang menyebabkan sesak nafas dan dirawat di RSUD Kota Pinang. (zas)