Ribuan Bal Pakaian Bekas Senilai Rp4,7 Miliar Dibakar
TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung musnahkan dengan cara membakar 1.567 bal pakaian bekas (ballpress) senilai Rp4.701.000.000, Selasa (3/8/2021).
Pemusnahan pakaian bekas yang menjadi sitaan Barang Milik Negara (BMN) telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang terdiri dari 1.000 (seribu) bal pakaian bekas/ ball press yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor : KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020.
Kemudian 577 ball pakaian bekas yang juga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor : KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020. Total nilai perkiraan BMN sebesar Rp 4.701.000.000.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait yakni Kepala KPKNL Kisaran, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kesbanglinmaspol Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan Kepala Desa Bagan Asahan.
Pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan pada tanggal 28 April 2018, yang kemudian diserahkan kepada KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Atas perkara pidana di bidang Kepabeanan tersebut, sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan pemusnahan tersebut juga telah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai, berupa 1.577 bal pakaian bekas dan menyisihkan 10 bal pakaian bekas yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara 2 orang yang masih DPO. Jumlah total pakaian bekas yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.567 bal.
Kerugian negara secara materi (fiskal) dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak dapat dihitung, mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor, namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.
Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
Dari sisi kesehatan, pakaian bekas dapat menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis. Dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma. (ck-04)