4 Pemuda Demo saat Kunjungan Gubsu, Galian C Marak, Walikota Bungkam

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Empat orang pemuda secara spontan menggelar aksi unjuk rasa damai ke kantor Walikota Tanjungbalai di Jalan Sudirman KM 5,5 untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, agar menuntaskan berbagai persoalan yang ada di Kota Kerang.

“Kami meminta kepada Gubernur Sumut segera tuntaskan permasalahan yang ada di kota kami, termasuk jalan rusak akibat menjamurnya galian c yang diduga illegal yang terus menerus beroperasi,” ucap Alrivai didampingi rekannya Rudy Bhakti, Mahmuddin, serta M. Ryanda sambil berteriak secara bergantian.

Dengan membawa poster bertuliskan “Galian C Marak, Walikota Bungkam”, Mahmuddin yang akrab disapa Kacak Alonso juga menyampaikan persoalan lampu penerangan jalan umum yang mati, juga harus diperhatikan, sebab berpotensi rawan kecelakaan dan tindak kejahatan.

Senada dengan rekannya, Rudy Bhakti dan M. Ryanda menambahkan, maraknya aktivitas penambangan (galian c) yang diduga illegal, tepatnya di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, serta jalan yang berlubang-lubang seperti kubangan kerbau, yang ada di jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso tersebut, menambah rentetan persoalan yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Tolong kami pak, setiap hari masyarakat makan debu akibat aktivitas truk pengangkut pasir galian c yang kami duga di back-up oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial A, tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah kota.” pungkas Rudy.

Sebelumnya empat pemuda Kota Tanjungbalai yang melakukan aksi unjuk rasa secara spontanitas itu menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sembari menunggu Gubsu turun untuk bertemu dengan mereka.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib SAg MM saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan bahwa seluruh permasalahan yang disampaikan akan ditangani secepatnya.

“Terkait aktivitas tambang galian c, kita akan periksa izinnya. Jika terbukti illegal, maka harus ditutup. Lampu penerangan jalan umum akan segera diselesaikan oleh dinas terkait, karena ini tugasnya pemerintah kota. Dan untuk jalan DI Panjaitan,  pengerjaannya akan dimulai dalam tahun ini,” ujar Gubsu.(Vino)