Granat: Ke 5 Anggota DPRD Jangan Direhabilitasi dengan Alasan Pemakai

KISARAN, bumantaranews.com – DPC Gerakan Anti Narkoba (Granat) Asahan sangat mengesalkan tindakan lima orang anggota DPRD Labura dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Apalagi saat ini kota Kisaran dalam kondisi PPKM level 3, seharusnya hal tersebut tidak terjadi.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPC Granat Asahan, Riady didampingi wakil ketuanya, Dianti Novita Marwa saat berbincang bersama wartawan, Senin (9/8). Berdasarkan informasi diperoleh, adapun ke lima orang anggota DPRD tersebut berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG.

Granat menganggap Pemkab Asahan melalui Satgas Covid-19 telah kecolongan membiarkan adanya lokasi karaoke ekslusif pada salah satu hotel di Kisaran beroperasi hingga dini hari di tengah pandemi Covid-19.

“Seyogiyanya melalui Polres Asahan yang saat ini juga memiliki misi dalam pencegahan narkoba, harus membuktikan keseriusannya kepada masyarakat. Serta kami berharap dengan penuh keyakinan Polres Asahan tidak melakukan kompromi apapun, jika ternyata lima anggota DPRD Labura tersebut terbukti. Jangan hanya direhabilitasi dengan alasan pemakai,” tegas Dian.

Sebab, wakil rakyat, ujarnya, memiliki tanggungjawab moril dan menjadi contoh bagi masyarakat, terlebih dilakukan di tengah pandemi saat ini.

“Oleh karena itu sudah sepantasnya untuk meneruskan ke meja pengadilan sebagai bukti bahwa Kapolres Asahan saat ini benar-benar serius dan tidak tebang pilih serta dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat, jika semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Granat juga meminta pemerintah Kabupaten Asahan untuk menertibkan tempat-tempat yang diduga memberikan fasilitas hiburan terutama pada sejumlah hotel di tengah pandemi Covid-19, apalagi saat ini Asahan masuk dalam PPKM Level 3. (Per)