Sidang Lahan Lobu Sitompul: Saksi Bantah Teken Surat Sanggahan
SIDIMPUAN, bumantaranews.com – Kamis (5/8) lalu, sidang lanjutan dan pengambilan kesaksian saksi penggugat perkara perdata lahan Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan berlangsung. Oleh Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia menggugat sebanyak 18 pihak, dari pimpinan daerah, tim fasilitasi lahan, kelompok tani yang melalukan klaim hingga perusahaan pembangkit listrik tenaga air di Sipirok, Marancar dan Batangtoru.
Persoalan ini sudah berlarut sejak tahun 2013, ketika sejumlah pihak membikin kelompok tani, lalu mengklaim lahan adat hingga melakukan pembebasan untuk PLTA. Padahal, penegasan pengakuan kepemilikan tanah adat Lobu Sitompul sudah tertuang dalam surat keterangan pemangku Raja Luat Harajaon Marancar Nomor 013.RLM.08.2008 yang ditandatangani Drs Zulfikar Siregar
Gelar Baginda Baumi Hamonangan. Drz Zulfikar sudah meninggal dunia. Tinggal Muhammad Eyun Hutasuhut yang juga turut menandatangani, dan kini memberikan kesaksian terhadap berkas bukti P.60 itu.
Di hadapan hakim, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan bila Eyun Hutasuhut sudah membatalkan pengakuan Lobu Sitompul itu dengan tanda tangan atas namanya. Namun, Muhammad Eyun Hutasuhut mengaku tidak pernah menandatangani surat sanggahan yang dijadikan tergugat sebagai alat bukti di persidangan.
“Kami berkeyakinan bahwa itu bukti palsu yang digunakan tergugat, karena saksi kami menyatakan seperti itu” kata Ketua Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul, Rumbi Sitompul SH dan Hendri Pinayungan Sitompul SH bersama Muhammad Eyun Hutasuhut usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Sidang perkara perdata no.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai Anggota Majelis Hakim dengan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat yakni Muhammad Eyun Hutasuhut, Maraiman Rambe dan Sangkot Hutasuhut.
Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menunjukkan surat sanggahan atas surat pernyataan saksi yang ditandatangani saksi Muhammad Eyun Hutasuhut, namun saksi membantah telah menandatangani surat sanggahan tertanggal 10 Januari 2021 itu.
Sesuai keterangan saksi, dari Desember 2020 sampai Maret 2021 dia berada di Pekan Baru. Sedangkan dalam surat sanggahan tersebut, tertulis dibuat di Marancar, Tapanuli Selatan, sehingga tim hukum penggugat menduga telah terjadi pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan saksi pengggugat.
Tim kuasa hukum tergugat kemudian menunjukkan foto saksi Muhammad Eyun Hutasuhut sedang memegang ballpoint atau pulpen, namun Muhammad Eyun Hutasuhut dengan tegas mengatakan tidak pernah menandatangani surat sanggahan itu.