Polsek Prapat Janji Amankan Pencuri Sepedamotor
ASAHAN, bumantaranews.com – Personil Reskrim Polsek Prapat Janji mengamankan tersangka pencuri sepedamotor jenis Honda SupraX 125 warna hitam bernomor polisi BK 5000 HMD, Selasa (10/8) sekira pukul 23.45 Wib. Tersangka adalah Dedy Herianto Sitorus (26), warga Ladang Bara, Dusun IX, Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Informasi yang dihimpun, pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 05.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal terhadap barang milik korban Mahmud Sitorus berupa satu unit sepedamotor Merek Honda Supra X 125 warna hitam, tepatnya di dalam rumah korban di Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu rumah korban dari jendela kaca nako. Sewaktu korban bangun sekira pukul 05.30 Wib, ia melihat sepedamotor miliknya tidak ada lagi ditempat semula yang diparkirkan di dalam rumah di ruang tamu.
Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan tetangga. Dan korban berusaha mencari sepedamotor tersebut di sekira rumahnya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.- ( delapan juta rupiah ). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji.
Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syur Tomik Purba beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa (10/8) sekira pukul 23.45 Wib, berdasarkan informasi dari korban, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membuka beberapa bagian kelengakapan sepedamotor yang sesuai dengan ciri-ciri sepedamotor milik korban yang hilang.
Selanjutnya korban beserta beberapa orang temannya langsung mengamankan tersangka di halaman depan rumahnya. Dan pada pukul 00.30 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota menjemput Tersangka di Dusun IX, Desa Sumber Harapan.
Pada waktu dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengaku bernama Dedy Herioanto Storus dan mengakui bahwa sepedamotor tersebut dicuri dari rumah korban Mahmud Sitorus. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesma Tinggi Raja untuk diobati karena kondisinya mengalami luka pada kepala belakang bagian tengah dan bengkak pada kedua mata dan bibir bawah. Setelah dilakukan pengobatan oleh Tim Medis Puskesmas Tinggi Raja, tersangka beserta barang bukti sepedamotor dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rel/int)