Gubsu: Siantar itu Ibukota. Covid-19 Harus Dipantau

MEDAN, bumantaranews.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah meminta Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanudin untuk memantau langsung dan mempelajari situasi di Kota Pematangsiantar. Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, diminta melihat kondisi terkini di Kabupaten Langkat.

Langkah ini menindaklanjuti peningkatan level penanganan Covid-19 di dua daerah tersebut. Kota Pematangsiantar, kini sama seperti Kota Medan, masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sedangkan Kabupaten Langkat, naik tingkat dari sebelumnya Level 2, menjadi Level 3.

“Saat ini dipastikan dan akan ada berangkat Wakil Ketua Satgas, Bapak Pangdam ke Siantar, untuk memelajari ini,” ujar Edy, menjawab wartawan usai meresmikan Asrama Haji Medan sebagai Rumah Sakit Isolasi Terpusat Covid-19, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua pekan, atau 10-23 Agustus 2021. Menurut Edy, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Pematangsiantar tak terlepas dari status kota itu sebagai ibukota. Sebagai ibukota, Pematangsiantar jadi tujuan kedatangan banyak orang, sehingga kasusnya meningkat di sana.

Kehadiran Pangdam di Pematangsiantar, sebutnya, diperlukan dalam rangka menentukan langkah-langkah tepat penanganan Covid-19. Tugas yang sama juga diberikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.

“Untuk Pak Kapolda, ke Langkat. Ini perlu dipelajari, karena daerah itu perbatasan Aceh. Rumah sakit-rumah sakit (di Langkat) itu dipenuhi orang semua. Tapi untuk pastinya, Bapak Kapolda berangkat ke Langkat,” kata Edy lagi.

Adapun Kajati Sumut, lanjut Edy, akan memimpin pasukan cadangan. Apabila ada daerah yang eskalasinya meningkat, Kajati akan ditugaskan untuk terjun ke daerah tersebut. Secara keseluruhan, Edy menegaskan, status Sumut yang berada di peringkat 5 kasus Covid-19 luar Jawa-Bali, harus benar-benar disikapi. Masyarakat diminta tetap menerapkan prokes secara disiplin dan ketat. Dia pun menekankan, untuk saat ini pesta pernikahan yang berpotensi membuat kerumunan dilarang untuk dilaksanakan di seluruh Sumut.

“Pesta-pesta pernikahan, sementara hasil sepakat kami, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Yang dilarang adalah pesta pernikahan berpotensi menyebabkan kerumunan. Sementara proses akad nikah, atau pemberkatan di rumah ibadah, tetap dibolehkan.

“Batas yang hadir adalah 25 orang. Kalau itu dilanggar, saya minta maaf petugas akan membubarkan,” ujar Edy.

Larangan menggelar pesta diberlakukan di 33 kabupaten/kota Sumut, tanpa memandang level PPKM daerah tersebut.

“Tak ada lagi pesta-pesta, terkhusus 33 kabupaten dan kota tidak ada cerita level tentang pesta. Karena sebenarnya level ini tak bisa ditentukan dari daerah ke daerah. Karena posisinya Medan, seluruh 33 kabupaten/kota itu ada di Medan, sehingga di sinilah dibilang Level 4. Untuk itu, semua harus mentaati dengan kondisi yang sama, terkhusus mobilitas masyarakat harus benar-benar. Kalau ini tak sama-sama, tenaga kesehatan tak mampu nanti,” pungkas Edy. (prn/saz/smg)