SIANTAR, bumantaranews.com – Buntut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Kota Pematangsiantar dilakukan penyekatan. Ada tiga titik penyekatan yang mulai diberlakukan Kamis (12/4).
Status PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar akibat jumlah yang terpapar Covid-19 meningkat drastis. Sehingga atas arahan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi No 30 Tahun 2021 tentang PPKM.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Kamis (12/8) meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Siantar sudah PPKM Level 4. Mari kita sama-sama mematuhi prokes, seperti jaga jarak, tidak berkerumun, dan tetap memakai masker,” ajak Rusdi.
Dikatakan AKP Rusdi, penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dapat ditekan apabila masyarakat bekerja sama dengan pemerintah dan TNI/Polri.
“Ini masalah kita bersama. Kita juga sangat membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam penanggulangan penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Untuk wilayah Kota Pematangsiantar, sambung Rusdi, dilakukan penyekatan di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut yakni di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marihat, Jalan Umum Siantar-Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, dan Jalan Asahan, tepatnya di perbatasan Sianta-Simalungun Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiatar.
Di tiga lokasi tersebut, katanya, disiagakan sejumlah personel TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, dan tenaga kesehatan.
Pengalihan arus juga diberlakukan. Ada dua titik, yakni di Jalan Medan, Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (APIL) Rambung Merah dan di Jalan Melanthon Siregar. Sedangkan Pos Pasar didirikan di Jalan Sutomo-Merdeka (Pasar Horas) dan Jalan Patuan Nagari (Pasar Dwikora). Sementara itu Pos Keramaian dibuat di Jalan Merdeka, tepatnya di Lapangan Merdeka (Taman Bunga).
Untuk itu, Rusdi meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Pematangsiantar agar menundanya untuk sementara waktu.