IDI Siantar-Simalungun Protes Kerumunan Vaksinasi Massal
SIANTAR, bumantaranews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siantar-Simalungun memrotes pelaksanaan vaksinasi massal di satu tempat. Menurut IDI, sebaiknya vaksinasi dibagi menjadi beberapa lokasi untuk menghindari kerumunan.
Ketua IDI Siantar Simalungun dr SP Reinhart Sihombing MM melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (14/8) menerangkan, IDI Siantar-Simalungun prihatin dengan adanya pelaksanaan vaksinasi yang telah menciptakan kerumunan.
“Pada intinya kami meminta agar pelaksanaan vaksinasi tidak dibuat di satu tempat, sehingga tidak terjadi lagi kerumunan yang sangat berpotensi menjadi penyebaran virus,” tulisnya.
Selain itu, IDI dan pengurus organisasi kesehatan lainnya meminta Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun agar pelaksanaan vaksinasi dibagi menjadi beberapa tempat. Apalagi meningat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematangsiantar sudah masuk Level 4.
“Seruan kami merujuk pada tren peningkatan lonjakan kasus Covid-19 dan angka kematian yang terus bertambah serta penetapan Siantar menjadi PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Kabupaten Simalungun. Semoga kepala daerah di dua wilayah ini berpikir keras,” ujar Reinhart.
Berpikir keras, lanjutnya, agar secepatnya Walikota Siantar dan Bupati Simalungun segera memikirkan formula baru terkait pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat, sehingga tidak menjadi ancaman baru penyebaran virus atau menjadi klaster vaksinasi.
“Seperti yang terjadi kemarin di RSUD Djasamen Saragih, itu kerumunan. Dibuat saja pelaksanaannya di beberapa lokasi. Contoh, vaksin untuk 1.000 orang, kan bisa disebar ke beberapa fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan lainnya. Jadi tanpa menimbukan kerumunan,” katanya.
Menurut Reinhart, saat ini jumlah vaksinator cukup meskipun lokasi vaksinasi dibuat di beberapa tempat. APalagi vaksinasi di satu titik tetap memanfaatkan vaksinator dari masing-masing puskesmas.
“Setiap puskesmas kan punya dokter dan vaksinator. Vaksinator yang kemarin di rumah sakit adalah orang-orang itu (Puskemas) juga. Gawat kan. Apa salahnya diecer gitu. Pokoknya jangan sampai masyarakat setelah divaksin malah jadi terpapar virus,” jelas Reinhart.
Lebih lanjut dikatakannya, IDI saat ini sudah memiliki banyak data bahwa banyak tenaga kesehatan yang terpapar usai kegiatan vaksinasi. Karenanya, vaksinasi di satu titik tidak hanya mengancam masyarakat, melainkan juga dapat mengancam vaksinator.
Masih kata Reinhart, seruan IDI tersebut ditandatangani pengurus IDI-PDGI-PPNI-IBI Cabang Pematangsiantar-Simalungun. Surat tersebut diterbitkan 13 Agustus 2021.
“Kami memohon kepada kepala daerah Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun serta TNI- Polri, dan sejumlah lembaga lainnya agar tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa. Agar rencana pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat tertentu seperti vaksinasi kelompok pedagang, kelompok pelajar, kelompok pekerja, dan sebagainya tidak dilaksanakan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, bahkan hingga ribuan orang,” terangnya.
Selanjutnya, memohon agar pemusatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang mengumpulkan massa diganti dengan pelaksanaan vaksinasi yang disebar kegiatannya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, seperti Puskesmas dan rumah sakit (pemerintah maupun swasta), serta di sekolah-sekolah bagi vaksinasi kelompok pelajar.
Kemudian, pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar dapat di-share/dibagi pelaksanaannya kepada 19 Puskesmas dan 7 rumah sakit. Waktu pelaksanaan Senin- Jumat, yang kapasitas pelayanannya rerata dapat dilakukan hingga 100-an orang per hari per fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Sedangkan pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun dapat di-share/dibagi pelaksanaannya kepada 47 Puskesmas, 3 rumah sakit pemerintah, 2 rumah sakit perkebunan, dan 2 rumah sakit swasta dengan waktu pelaksanaan Senin- Jumat yang kapasitas pelayanannya rerata dapat dilakukan hingga 100 orang per hari per faskes.
“Memohon agar pelaksanaan vaksimasi tepat sasaran dan berlangsung sesuat prinsip-prinsip vaksinasi, di mana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis kedua. Memohon kiranya tidak melakukan kegiatan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat lainnya, padahal vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya. (rel/mat)