Warga Tapteng, Mohon Jangan Gelar Pesta

TAPTENG, bumantaranews.com – Polsek Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Andam Dewi, menghimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan (pesta) yang berpotensi menimbulkan keramaian selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Di samping sebagai bagian dari pelayanan dalam memberikan perlindungan kepada warga, himbauan tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Andam Dewi. Pasalnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat menciptakan klaster Covid-19 yang baru.

“Kita mengunjungi salah satu rumah warga yang bakal menggelar hajatan pesta.pernikahan. Hal itu dilakukan untuk memberikan imbauan terkait larangan mengumpulkan masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19,” ujar Kanit Binmas Polsek Barus, Bripka Muhammad Irsyad Pulungan, Sabtu (14/8).

Setelah diberikan pemahaman sambung Irsyad, warga yang akan mengelar pesta pernikahan di Dusun II  Desa Ladang Tengah, membatalkan rencananya tersebut. Namun prosesi akad nikah tetap dilaksanakan dengan jumlah orang yang hadir tidak terlalu banyak.

“Kita tidak melarang adanya acara pernikahan. Namun untuk resepsi lebih baik ditiadakan atau ditunda dulu,” imbuhnya.

Berlapang dadanya warga yang membatalkan pesta pernikahan tersebut sangat diapresiasi Bripka Muhammad Irsyad Pulungan. Ia mengucapkan terima kasih, karena telah mematuhi segala bentuk kebijakan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan mendengarkan hmbauan kita. Kegiatan hanya sekedar ijab kabul yang wajib mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (ztm)