Operasi Yustisi, 9 Warga Labuhanbatu di Swab Antigen

 LABUHANBATU, bumantaranews.com – Meningkatnya kasus Covid-19 di Labuhanbatu belakangan ini, menjadikan kabupaten yang memiliki motto ‘Ika Bina En Pabolo’ termasuk urutan ke 3 se-Sumatera Utara, setelah Samosir dan Tebing Tinggi dalam peta Nasional Zona Merah.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, Polres Labuhanbatu mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam operasi yustisi, Kamis (19/8/2021) malam.

Informasi dihimpun, pada pelaksanan operasi tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua regu. Masing – masing regu, sebanyak 32 personil termasuk dari pihak Satpol PP, BPBD, dan pihak Dinas Kesehatan.

Setelah menerima arahan dari Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Labuhanbatu Komisaris Polisi Marluddin S.Ag, tim langsung bergerak menuju lokasi sasaran yakni tempat – tempat yang sering dikunjungi masyarakat seperti rumah makan, café, warkop dan pusat perbelanjaan diseputaran kota Rantauprapat.

Selain memberikan imbauan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan posisi yang benar, petugas juga memberikan sanksi tindakan fisik bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

“Jangan terlalu rapat bila lagi duduk di warung kopi. Jangan memakai masker di bawah dagu, letakkanlah dengan benar. Sayangi diri anda. Mari bersama cegah penyebaran Covid-19,” imbau petugas dengan pengeras suara disalahsatu warkop di Jalan SM Raja Rantauprapat.

Sementara pihak Dinas Kesehatan yang tergabung dalam tim, melakukan pengecekan suhu tubuh masyarakat secara acak. Jika ditemukan warga suhu tubuhnya diatas 37 °C, akan dilakukan test swab antigen. Terdapat 9 orang warga yang dilakukan tes swab pada operasi tersebut dan hasilnya negatif. (Bud)