Effendy Pohan, Mantan Kadis Bina Marga Sumut Ditangkap

Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Langkat

MEDAN, bumantaranews.com – Tim penyidik menangkap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Effendy Pohan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (21/8) lalu. Langkah Kadis Perizinan Pemprov Sumut ini akhirnya kandas setelah diselidiki oleh tim penyidik dan tim pengamanan intelijen.

“Tim penyidik telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka Effendy Pohan yang diperoleh informasi akan mendarat di Bandara Kualanamu pada sabtu. Setibanya di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, tersangka terlihat keluar dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali didampingi Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, Minggu (22/8).

Boy menambahkan, tersangka kemudian langsung diboyong tim penyidik menuju Kejari Langkat dari Bandara Kualanamu Deli Serdang. “Tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Effendy Pohan di Rutan Tanjung Pura,” sambungnya.

Ia menjelaskan, Effendy Pohan tidak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka. Pasalnya, Effendy Pohan dua kali mangkir dari panggilan.

“Penangkapan tersangka Effendy Pohan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021. Tersangka akan ditahan sampai dengan 20 hari ke depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar. Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.

Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.

Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus. Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.(wol/int)