Pengedar Sabu Ini Miliki 2 Senjata Api

RANTAU, bumantaranews.com – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (22/8) mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tersangka diamankan bersama dua pucuk senjata api rakitan miliknya.

Tersangka berinisial  I, warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura itu berhasil diamankan setelah dua pekan kepolisian melakukan penyelidikan.

Ketika itu, tersangka didapati sedang menunggu seorang pembeli di lokasi permainan biliar. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti.

“Tersangka menjatuhkan barang bukti ke tanah tepat di bawah tempat duduknya,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualsi Sitepu.

Dari hasil pemeriksaan, ayah tiga orang anak itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R, tak lain adalah abang kandung tersangka.

Saat dilakukan pengembangan, diduga R telah mengetahui bahwa I telah tertangkap oleh petugas, sehingga saat disambangi ke kediaman mereka R sudah tidak berada di tempat.

“R tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis sabu masing – masing seberat 0,18 dan 0,12 gram dan uang tunai sebesar Rp700.000. Selain itu, polisi juga menyita dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang dan pendek milik tersangka.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zas)