Tiga Pria Nyabu di Pondok Bekas Kandang Ternak
SIBOLGA, bumantaranews.com – Polisi menangkap 3 orang pria sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah pondok bekas kandang ternak di daerah Sibolga Julu, tepatnya di Jalan IL Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Sabtu (7/8) sekira pukul 20.45 WIB.
Dari sekitar pondok, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening, 3 korek gas, sebuah pisau lipat, alat hisap/bong dari botol minuman mineral terpasang 2 pipet plastik, pipet plastik dan pipet kaca bekas bakaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas ketiganya, A (19) warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Kemudian, RSM (24), warga Lingkungan II, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan ASMH (21), warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan I Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Padang Tapteng.
Kepada petugas, ketiganya mengaku memeroleh barang haram tersebut dari seseorang, yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Tak hanya itu, ketiganya juga mengaku kalau pondok bekas kandang ternak tersebut merupakan lapak tempat mengonsumsi sabu yang disediakan oleh si penjual sabu. Di pondok tersebut juga disediakan alat hisap sabu alias bong.
“Sabu-sabu dibeli secara patungan, dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi di daerah perbukitan Jalan IL Nommensen seharga Rp150.000,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (23/8).
Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jounto pasal 132 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts)