Gawat, Seorang Ayah Paksa Balita Merokok

LABUHANBATU, bumantaranews.com – Seorang warga Labuhanbatu Utara berinisial SM (28) ditangkap polisi karena diduga memaksa anaknya yang masih Balita menghisap rokok yang viral di media sosial Facebook.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam konferensi persnya mengatakan pihak telah menangkap SM, pelaku pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga di Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara, Kamis (26/08/2021).

“Pelaku sengaja menyuruh anaknya dalam penyalahgunaan Zat Adiktif. Yang mana, tersangka melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman agar pelapor NH (24) yang merupakan istrinya, kasihan dan mau kembali bersatu pada tersangka SM yang tak lain adalah suaminya,” paparnya Kapolres.

Adapun kronologisnya, kata Kapolres, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20:30 Wib dimana saat itu pelapor NH  di rumahnya, dan tidak berapa lama SM  mengirim pesan singkat melalui What’sApp ke pelapor dengan berkata ‘Angkat dulu telponku, mau bicara anak kita’. Lalu tersangka pun melakukan panggilan video ke What’sApp pelapor dan diangkat oleh pelapor.

Ketika diangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor ‘lihat ini anakmu, rindu dia samamu (sambil tersangka mengarahkan kamera ponselnya ke arah anaknya yang masih balita). Kemudian Pelapor pun meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol.

Kemudian Tersangka berkata kepada pelapor, kau mau lihat anakmu hancur, pelapor hanya diam sambil tersenyum lalu tersangka memberikan 1(satu) batang rokok warna putih yang belum menyala kepada anak nya tersebut sambil berkata nah nak.

Lalu, jelas Kapolres, SM menghidupkan rokok yang diberikannya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata, hisap nak. Kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk.

“Tidak tahan melihat perilakuan SM  pada anaknya, maka NH  melakukan Screanshot lalu mematikan teleponnya,” jelas Kapolres Labuhanbatu itu.

Deni menambahkan, pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16:00 Wib, pelapor memposting hasil Screanshoot di Facebook milik pelapor.

“Sehubungan dengan viralnya Status Facebook pelapor, maka pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12:00 Wib, penyidik PPA melakukan peyelidikan dan sekira pukul 20:30 Wib, penyelidik PPA berhasil mengamankan SM,” tambah Deni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Deni, SM dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun.

“Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu antara lain 1 (satu) Unit handphone Oppo A3S warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dongker, 1(satu) buah kotak rokok Club X, 1 (satu) buah mancis merek TOKE, dan 1 (satu) pasang pakaian warma hitam,” tandas Kapolres. (Bud).