Plt Kadis PU PR Labuhanbatu Kembali Diganti

LABUHANBATU, bumantaranews.com – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Labuhanbatu kembali diganti.
Sebelumnya, jabatan tersebut dijabat oleh Edy Syahputra digantikan dengan Syafrin yang merupakan Sekretaris di Dinas PU PR Labuhanbatu itu.

Uniknya, dalam tahun 2021 ini sudah 3 kali pergantian pemimpin di Dinas PU PR tersebut. Edy terhitung hanya 3 bulan menjabat sebagai Plt Kadis, yang sebelumnya menggantikan Ihsan Rambe.

Pergantian Plt Kadis tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Labuhanbatu Zainuddin Siregar. “Benar. Sudah habis masa berlakunya 3 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/8/2021) siang melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Terpisah, Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang mengatakan pergantian Plt Kadis tersebut berdasarkan kinerja.
Menurutnya, kalau ada yang salah dengan kebijakan yang telah dibuat, silahkan menempuh jalur hukum.

“Benar, kalo ada yang salah dengan kebijakan saya dapat menempuh jalur hukum. Misalnya, PTUN. Tetapi semua itu sebagai pimpinan ada indikatornya, yakni kinerja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan sejumlah SK Plt Kepala Dinas di Labuhanbatu tertunda karena, PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi dikkbarkan sakit. Kini, kata Pj Bupati, 99% perpanjangan sejumlah SK Plt Kepala Dinas telah selesai.

Di samping itu, PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang juga menepis issu pengambilan SK Plt Kadis maupun proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, membayar uang pulsa.

“Dari awal banyak sekali berita-berita yang saya dengar seperti itu, nggak benar itu. Bahkan dari puluhan atau ratusan paket pekerjaan satupun tidak ada yang saya kenal tetapi issunya katanya ada teman saya dan lain-lain. Jadi bukan hanya Plt aja. Tetapi itu ngak benar,” jelas Mulyadi.

Saat dimintai tanggapannya, mengapa PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang mengatakan semua perampok, dan apakah dirinya yang mau merampok di Labuhanbatu? Mulyadi membantah hal tersebut.

Karena menurutnya, dirinya adalah seseorang yang berpendidikan dan memimpin sejumlah ketua organisasi, dan merampok itu adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Merampok itu melanggar hukum, logikanya untuk apa sekolah tinggi dan menjadi pemimpin. Saya Kadiskanla Propsu, Manager PSMS, Ketua GABSI Sumut, Ketua Alumni UNRI wilayah Sumut. Untuk apa merampok, itu hanya orang-orang yang nggak suka dengan kita. Nggak mungkinlah lae masa ada orang mau merampok bilang-bilang, nggak logikalah jadi itu ngak benar,” tulisnya melalui pesan Whatsapp pribadinya. (bud)