Pedagang Minta Angkot Diizinkan Melintas di Pasar Horas

Keluhkan Dampak PPKM Level 4 dan Penyekatan Jalan

SIANTAR, bumantaranews.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan penyekatan jalan masuk ke inti kota mengakibatkan para pedagang di Pasar Horas mengeluh. Meski mereka tidak dilarang berjualan, namun penyekatan jalan membuat pengunjung dan pembeli sangat sepi. Mereka pun meminta agar diberlakukan pelonggaran, salah satunya angkutan kota (angkot) diizinkan melintas di kawasan Pasar Horas, yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.

Permintaan tersebut disampaikan sejumlah pedagang Pasar Horas, Rabu (1/9). Sambil berjemur di bawah sinar matahari, para pedagang yang tergabung dalam DPD Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Siantar-Simalungun yang diketuai Nobel Marpaung, menggelar unjuk rasa.
Pemimpin aksi, Jhon Sitio kepada wartawan di gedung II lantai 1 Pasar Horas menerangkan, aksi damai tersebut diawali dengan berjemur.

“Kita tetap mematuhi protokol kesehatan. Kita aksi aksi berjemur di Jalan Sutomo sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Jhon.

Saat aksi berjemur, lanjutnya, para pedagang menyampaikan sejumlah keluhan selama dilaksanakannya PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, termasuk penyekatan jalan masuk ke inti kota. Pedagang, katanya, meminta pihak Pemko Pematangsiantar memberikan kelonggaran akses jalan khusus angkot dan kendaraan roda dua agar bisa melintas di kawasan Pasar Horas.

“Tapi bukan sepanjang hari, tetap ada batas waktunya. Contohnya pukul 07.00-09.00 pagi. Lalu pukul 16.00-18.00 sore,” kata Jhon.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon juga menyinggung pertemuan pedagang Pasar Horas dengan Wali Kota Pematangsiantar minggu lalu, yakni Kamis (26/8). Saat itu, sambung Jhon, kepada para pedagang wali kota berjanji akan memberikan bantuan. Namun hingga Rabu (1/9) janji tersebut belum terealisasi.

“Apakah memang akan diturunkan atau belum dimusyawarahkan di sana,” tukas Jhon.

Dalam aksi para pedagang, mereka mengibarkan bendera merah putih. Jhon mengatakan, itu artinya para pedagang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga berhak mendapatkan jaminan untuk kelangsungan hidup.

Sementara itu, Ejon O Siahaan menyebut aksi tersebut spontanitas. Aksi tersebut didasari, karena Wali Kota Pematangsiantar dianggap tidak mengakomodir keluhan para pedagang Pasar Horas.

Ditambahkan Ejon, aksi ini akan berkelanjutan. “Ini signal yang kita berikan kepada Wali Kota Siantar agar beliau bisa melihat dan mendengar keluhan kita,” sebutnya.

Pantauan wartawan, saat aksi para pedagang membentangkan spanduk dan poster. Mereka mendesak pemerintah tidak membatasi akses angkot ke inti kota. Apalagi, Pasar Dwikora di Parluasan masih bebas beroperasi tanpa dibatasi atau dilakukan penyekatan.

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Pematangsiantar. Para personel berusaha berkoordinasi dengan para pedagang agar aksi tersebut tidak menimbulkan kerumunan.

Terpisah, Jamat Butarbutar (40) pedagang sayur di Pasar Horas mengaku selama PPKM Level 4 ia harus menanggung kerugian setiap hari karena dagangannya tidak laku. “Apa gunanya kami berjualan? Kalau memang mau ditutup, tutup aja. Jangan nggak merata. Di Siantar ini masih banyak yang dibebaskan buka dan nggak disekat,” ujarnya. (mat)