Cegah Penularan Covid-19, Satpolair Polres Tanjungbalai Geledah Kapal Nelayan

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Satpolair Tanjungbalai lakukan pemeriksaan terhadap setiap kapal motor (km) yang keluar masuk perairan Kota Tanjungbalai.

Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 itu dilaksanakan sekaligus dengan kegiatan pengamanan situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1 X 12 jam.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, baru-baru ini mengatakan, bahwa ada 2 (dua) jenis kegiatan yang dilakukan oleh Satpolair Polres Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 pukul 08.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib yakni patroli perairan dan polmas perairan. Untuk kegiatan tersebut digunakan Kapal Patroli KP. II- 2027 Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki oleh team Regu II yakni Bripka AS Damanik bersama Bripka L Gurning,SH,MH.

Kegiatan Patroli Perairan dalam rangka melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk perairan Kota Tanjungalai. Sementara kegiatan Polmas Perairan dilaksanakan dengan public speaking atau himbauan terkait Keselamatan Berlayar seperti pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti Jaket Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K.

Selain itu, masyarakat nelayan juga dihimbau agar menjadi Mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti adanya TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal nelayan serta masuknya barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba.

“Dan himbauan terakhir adalah Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru tentang Pencegahan Penularan Virus Corona atau Covid-19 kepada masyarakat awak kapal nelayan Kota Tanjungbalai agar tetap mentaati Himbauan Pemerintah tentang 5M terkait dengan Protokoler Kesehatan yakni Memakai masker yang benar, Menjaga jarak 1,5 meter dari sesamanya, Mencuci tangan menggunakan Sabun dengan Air bersih yang mengalir, Menghindari kerumunan, serta Mengurangi mobilitas di luar rumah atau kota termasuk menerapkan pola makanan sehat dan istirahat yang teratur”, ujar Iptu AD Panjaitan. (gia)