Kurir Sabu Asal Asahan Ditangkap di Sibolga
SIBOLGA, bumantaranews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria warga Kabupaten Asahan, yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (29/8) sekira pukul 19.30 WIB.
Pria berinisial RA alias D (26) warga Desa Sei Nangka Dusun I, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan tersebut ditangkap di Jalan Horas Sibolga, tepatnya di sebuah mobil travel, saat baru tiba di Sibolga.
Petugas menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 25 gram dalam sebuah tas kecil.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu yang disita dari tangan RA diperoleh dari seseorang, yang identitasnya telah dikantongi polisi di Asahan. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Sibolga.
“Sabu-sabu yang dibawa RA dari Asahan sebanyak 25 gram. Dari hasil tes urine, RA positif mengandung amphetamine,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (4/9).
Kepada petugas, RA mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp250.000 per gram. “Sering mengantarkan sabu dengan imbalan Rp50.000 sampai Rp100.000. Tapi, untuk mengantarkan sabu ke Sibolga dia akan menerima imbalan Rp250.000 per gram. Imbalan belum diterima. Namun biaya membawa sabu ke Sibolga telah diterima Rp500.000, untuk bayar ongkos dan makan di perjalanan,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, duda 2 anak tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (ts)