Madina PPKM Level 4, Palas Level 3

JAKARTA, bumantaranews.com – Perpanjangan PPKM level 2-4 dimulai kemarin. Tercatat, ada 34 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM level 4, 311 kabupaten/kota PPKM level 3 dan sebanyak 160 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.

Perpanjangan PPKM level 2-4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39, 40 dan 41 tahun 2021. Terlampir juga daftar kabupaten/kota di tiap Inmendagri tersebut yang menerapkan PPKM level 2-4.

“Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4,” kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9).

Berikut ini daftar lengkap daerah terapkan PPKM level 2, 3 dan 4 di Provinsi Sumatera Utara yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:

PPKM Level 4: Kota Medan, Kota Sibolga, Mandailing Natal.

PPKM level 3: Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbaut Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba Samosir;

PPKM Level 2: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara

Terkait penetapan level PPKM perkembangan Covid-19 tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan rapat mendadak di Aula Bupati, Selasa (07/09)

Turut hadir Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami, Sekda Madina Gozali Pulungan, Dandim 0212 Tapsel Letkol Infantri Rooy Chandra Sihombing, Kapolres Madina Horas Tua Silalahi, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis bersama Fokopimda serta Forkopimda Plus Madina lainnya

Bupati Madina dalam paparannya mengatakan, ada indikasi pelaporan data yang tidak valid antara Pemda Madina terhadap Mendagri terkait data covid-19 Madina. Kelalaian pelaporan tersebut dinilai merugikan warga Mandailing Natal. Untuk itu, Bupati akan membentuk tim 7 guna mengidentifikasi terjadinya kesalahan data.

“Ini harus diusut tuntas. Jika terbukti ada kelalaian pelaporan, harus diproses secara hukum karena telah merugikan pemerintah maupun orang banyak,” kata Sukhairi. (mea/int)