PPKM di Siantar, Semoga Jangan Naik Level Lagi!

SIANTAR, bumantaranews.com – Pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali terhitung sejak 7 hingga 20 September 2021. Untuk Kota Pematangsiantar, saat ini berada di Level 3 setelah sebelumnya selama beberapa minggu masuk Level 4. Namun level PPKM bisa saja naik kembali jika kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 berkurang.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Selasa (7/9) siang menerangkan, penerapan PPKM Level 4 telah usai dan segera dievaluasi. Selanjutnya menurut Instruksi Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Hefriansyah, untuk pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Pematangsiantar, ada dua lagi yang perlu ditingkatkan, yakni mobilitas masyarakat dan kerumunan.

“Kalau untuk cuci tangan dan pakai masker sudah mulai ok,” sebutnya.

Disinggung terkait kesiapan Pemko Pematangsiantar dalam penanganan Covid-19, Hefriansyah mengaku sudah semakin jauh lebih baik dari sebelumnya.
“Jadi kita sekarang, tempat Isoter sudah ada, tempat tidur di rumah sakit juga sudah ok, dan terkait vaksinasi tinggal menunggu,” ujarnya.

Untuk penyekatan jalan masuk inti kota, kata Hefriansyah, di masa PPKM Level 3 tetap diberlakukan. Hanya saja ada sedikit kelonggaran.

Meskipun demikian, katanya, masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Hefriansyah juga mengatakan,tidak tertutup kemungkinan level PPKM di Kota Pematangsiantar naik lagi apabila kepedulian masyarakat berkurang. “Maka dari situ, marilah kita sama-sama saling menjaga dan menjalankan protokol kesehatan,” ajaknya.

Sementara itu, terkait PPKM, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru. Khusus untuk wilayah level 2-3 di luar Jawa-Bali, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inmendagri disebutkan ada 27 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.

Inmendagri juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, kegiatan olahraga hingga transportasi umum.
Berikut aturan lengkapnya:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Ketentuan kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah di 27 provinsi yang telah disebutkan di atas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.(mat/mea)