Penyekatan Berlanjut, Pesta Ditiadakan

SIANTAR, bumantaranews.com – Meski Kota Pematangsiantar sudah mengalami penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3, namun tidak serta-merta aktivitas warga bisa berlangsung normal. Sejumlah kebijakan tetap diberlakukan, termasuk penyekatan jalan.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah di sela rapat koordinasi dengan Forkompinda di Ruang Serbaguna Bappeda, Selasa (7/9) sore menerangkan, pihaknya masih masih menunggu hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19. Berkaitan pesta, katanya, akan ditiadakan sementara hingga 30 September 2021.

Selain kegiatan pesta yang mengundang kerumunan massa, Hefriansyah mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) juga belum bisa diadakan, meskipun terbatas. Dalam hal ini, pihaknya masih akan melakukan evaluasi meski Instruksi Mendagri memperbolehkan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 3. Sebab kebijakan PTM sepenuhnya diserahkan sama kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) setempat.

“Peluang memang ada dikasih sama kita (PTM terbatas), namun tetap dikembalikan sama pemerintah daerah,” tukasnya.

Hal ini, lanjutnya, mengingat hingga saat ini hanya guru yang sudah hampir semua divaksin. Sedangkan siswa belum sepenuhnya. Sehingga harus menjadi perhatian bersama agar vaksinasi pelajar segera dioptimalkan.

Setelah adanya evaluasi, pihaknya baru bisa memberikan solusi apakah PTM terbatas bisa dilaksanakan atau tidak.

“Untuk PTM, dievaluasi dulu, apakah bisa atau tidak kita tunggu hingga 20 September 2021,” katanya.

Terkait penyekatan jalan, Hefriansyah didampingi Kadishub Esron Sinaga mengatakan, untuk inti kota tetap diberlakukan dengan system buka tutup. Artinya, ada sedikit kelonggaran kepada pengendara roda dua maupun empat untuk melintas di kawasan inti kota. “Kita berikan sedikit kelonggaran,” sebut Esron.

Kata Hefriansyah, pemberlakuan penyekatan jalan di kawasan inti kota bertujuan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Untuk teknisnya, diserahkan ke Dishub dan Satlantas Polres Pematangsiantar.

Pantauan wartawan, Rabu (8/9) tampak penyekatan mulai ada kelonggaran, yakni hanya di kawasan inti kota. Lokasi penyekatan antara lain Jalan Jenderal Sudirman di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dan Jalan Merdeka depan BRI.

Pengendara kendaraan roda dua maupun empat bisa masuk ke Jalan WR Supratman, selanjutnya menuju Jalan Merdeka.

Di kawasan Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka dan Pasar Horas mulai banyak kendaraan yang melintas. (mat)

 

POS PENYEKATAN
1. POS BRI
2. POS WR. SUPRATMAN
3. POS APIL KARTINI
4. POS WAHIDIN
5. POS RAMAYANA
6. POS SOA SIO
7. POS OH5 ( TUTUP MATI)
8. POS IMAM BONJOL THAMRIN
9. POS VIHARA
10. POS DIPONEGORO / CIPTO
11. POS APIL RAMBUNG MERAH
12. POS SIMPANG DUA.