Di Tanjungbalai, Pelanggar Prokes Ditegur Tim Gabungan
TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Mencegah penyebaran Covid-19, setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan anjuran pemerintah langsung mendapat teguran.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, baru-baru ini.
“Dalam rangka penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes), tim gabungan Pemko Tanjungbalai, TNI dan Polri secara rutin tetap melakukan operasi yustisi. Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan akan melakukan teguran langsung kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, tidak menyediakan wastafel dan perlengkapan cuci tangan, melebihi kapasitas pengunjung pada Cafe/Restodi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Iptu AD Panjaitan, pada hari Senin, tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wib hingga pukul 23.30 Wib, tim gabungan juga melakukan operasi yustisi di kawasan Jalan Jendral Sudirman Simpang PLN, Kecamatan TB Selatan, serta membagi-bagikan masker dan menyampaikan imbauan tentang Prokes.
Dilanjutkan ke Cafe AJK RESTO di Jalan Jendral Sudirman Simpang Jalan H Adlin, Kecamatan Datuk Bandar, Hotel Thresya dan Hotel Suranta Permai di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, serta di sekitaran SPBU Batu 7 di Jalan Jendral Sudirman KM.7, Kecamatan Datuk Bandar, dilakukan penyekatan terhadap setiap kendaraan bermotor dan bagi-bagi masker kepada pengendara motor serta mengimbau tentang prokes.
“Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, personil yang dilibatkan yaitu Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga SH didampingi Padal 1 Iptu Bugis Ginting dan Padal 2 Ipda Saifudin SH serta personil Polres Tanjungbalai 15 orang, TNI AL nihil, TNI AD 1 orang, Satpol PP nihil, DAMKAR 3 orang, BPBD 2 orang dan Dinas Perhubungan 6 orang. Kegiatan operasi yustisi tersebut tetap dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Ketat dengan situasi yang aman dan baik,” tutup Iptu AD Panjaitan. (gia)