Sibolga PPKM Level 4, Wali Kota Diminta Copot Kadinkes
SIBOLGA, bumantaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Foal Independent Sibolga-Tapteng meminta kepada Walikota Sibolga H Jamaluddin Pohan agar mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Sibolga Firmansyah Hulu.
Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Sibolga Firmansyah Hulu dinilai lalai dan tidak becus mengurusi terkait penanganan dan pendataan Covid-19, khususnya dalam hal masalah pendataan Covid-19. Sehingga menyebabkan Kota Sibolga mengalami kenaikan PPKM menjadi level 4.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 bahwa Kota Sibolga salah satu daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kenaikan level ini diduga akibat terjadinya kesalahan data yang dilaporkan ke Pemprovsu dan pusat sehingga mengakibatkan Kota Sibolga kini kembali mengalami kenaikan PPKM level 4. Oleh karenanya kita menilai kinerja Kadis Kesehatan Kota Sibolga Firmansyah Hulu belum memuaskan karena tidak becus mengatasi persoalan Covid-19,” kata Ketua Umum LSM Foal Independent Imran Steven Pasaribu didampingi Ketua Harian Amin Jemayol Tanjung, Sabtu (11/9) kemarin.
Untuk itu, sambung Steven, LSM Foal Independent Sibolga-Tapteng meminta kepada Walikota Sibolga H Jamaluddin Pohan agar mencopot Kadis Kesehatan Kota Sibolga Firmansyah Hulu.
“Akibat kondisi kenaikan PPKM level 4 di Kota Sibolga, sehingga berdampak sangat luas kepada masyarakat diantaranya tidak diperbolehkannya PTM (pembelajaran tatap) muka di sekolah-sekolah dan pembatasan aktivitas lainnya di Kota Sibolga. Oleh karena itu, kita minta kepada Bapak Walikota Sibolga agar segera mencopot jabatan Kadis Kesehatan Kota Sibolga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca diberlakukannya kembali PPKM level 4 di Kota Sibolga, Walikota Sibolga H Jamaluddin Pohan langsung menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga untuk membuat surat klarifikasi atau bantahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI.
“Bagi kami, ini bukan soal kenaikan atau kriteria dari level 3 kembali lagi ke level 4, namun kita tidak mau dianggap tidak serius dan tidak bekerja. Padahal kita telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penanganan guna penekanan penyebaran virus covid-19. namun, kenyataan kita masih ditetapkan di level 4,” kata Jamaluddin Pohan kepada wartawan terkait adanya Inmendagri No. 40 Tahun 2021, tentang kriteria PPKM Level 4 Covid-19 ke Kota Sibolga, Rabu (8/9).
Menurut Jamal, informasi yang didapatkan dari Kemenkes RI menyebutkan sebanyak 9 orang warga Kota Sibolga yang meninggal akibat virus covid-19. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, ternyata yang meninggal dunia itu hanya 3 orang. Itu sebabnya surat klarifikasi atau bantahan itu harus berlanjut,” tegas Jamal seraya menambahkan bahwa dia juga telah menginstruksikan Kadis Kesehatan melakukan konfirmasi dan koordinasi ke Pemprovsu dan Kemenkes RI terkait Inmendagri No. 40 Tahun 2021.
Begitupun, tambah Jamal, dia juga telah menugaskan Kepala Dinas Sosial untuk merancang pemberian bantuan sosial kepada warga Kota Sibolga yang terdampak penerapan PPKM level 4.
“Bahkan kita juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberlakukan kembali pembelajaran secara daring ke sekolah-sekolah,” tandasnya seraya berharap ke depannya dalam pengiriman data, atau memberikan laporan yang valid dilakukan 1 pintu. (tim)