Pembobol Rumah Aisah Dibekuk

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Akhirnya Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Aisah Isnah Batu Bara (26), warga Jalan Ir Juanda No.72 A, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai bisa merasa lega setelah pelaku pencurian dari rumahnya berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Pelaku pencurian dari rumah Aisah ini ternyata masih tinggal di kota yang sama juga, yakni Ramadhan alias Madon (27), warga Jalan Guru Maju No. 23, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri,SH,S.IK, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramadhan alias Madon tersebut.

Katanya, tersangka pelaku pembobolan rumah milik Aisah Isnah Batu Bara ini ditangkap pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai.

Peristiwa pencurian atau pembobolan rumah tersebut terjadi di Jalan Ir Juanda No.72 A, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan diketahui oleh pemilik rumah yakni Aisah Isnah Batu Bara pada hari Kamis, tanggal 02 September  2021 sekira pukul 11.30 Wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang-barang berharga berupa 1 (satu) unit TV merk Panasonic, DVD, Receiver, 1 (satu) buah tabung LPG 3 kg, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit jam tangan merk Gucci dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Tak terima atas kejadian yang dialaminya itu, pemilik rumah yakni Aisah Isnah langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Nomor : LP/B/251/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 13 September 2021.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dengan dipimpin oleh Kateam Opsnal, Iptu Eko Ady R,SH,M.H turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi sehingga identitas pelaku dapat diketahui.

Dan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai pelaku atas nama Ramadhan alias Madon berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 e  Subs Pasal 406 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Panjaitan juga menginformasikan, bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV Merk Panasonic milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 (satu) buah kotak TV merk panasonic, 1 (satu)  unit tabung gas LPG 3 Kg, 1 (satu) unit dvd milik korban dan 1 (satu) unit handphone Nokia. (gia)

Keterangan Poto: Pelaku diapit para personil Satreskrim Polres Tanjunggbalai. (istimewa)