Sengketa Lahan PLTA Batangtoru, Saksi Benarkan MEH Teken Surat 10-1-2021

TAPSEL, bumantaranews.com – Saksi tergugat 1 PT NSHE, Rahmat Bahrum Hutasuhut membenarkan dan menyaksikan sendiri, bahwa Muhammad Eyun Hutasuhut (MEH) pernah didatanginya dan telah  menandatangani surat tertanggal 10 Januari 2021 lalu. Padahal, pada sidang sebelumnya, MEH tak mengakui tandatangan  tersebut.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum tergugat 1 PT NSHE Rinaldy SH pada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perkara lahan PLTA Batangtoru, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (16/9).

“Saksi yang diajukan pada persidangan tadi, menegaskan bahwa benar salah seorang  saksi dari penggugat bernama Muhammad Eyun Hutasuhut, telah menandatangani surat sanggahan tertanggal 10 Januari 2021,” terangnya seraya menegaskan, dari keterangan saksi yang diajukan ini, tentunya telah membantah keterangan saksi penggugat Muhammad Eyun Hutasuhut, yang pada sidang sebelumnya, tidak mengakui telah menandatangani Surat tanggal 10 Januari 2021 itu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang perkara, sengketa lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ada 4 saksi yang memberi keterangan pada sidang ke 25 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.

Para saksi itu adalah, Mahaddas Siregar dan Rusbi Tamba sebagai saksi dari tergugat 5 hingga 11, didampingi Kuasa Hukum Ahmad Johari Damanik SH. Selanjutnya Manaf Siregar gelar Baginda Bodul sebagai saksi dari tergugat 12 dan 13 didampingi Kuasa Hukumnya M Aswin Lubis SH dan Parwan Harahap SH. Dan, tergugat 1 yaitu PT NSHE mengajukan saksinya Rahmat Hutasuhut didampingi Kuasa Hukumnya Rinaldy SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap.

Persidangan berlangsung, aman tertib dan menerapkan protokol kesehatan ketat, sebagaimana anjuran pemerintah.

Usai persidangan, Kuasa Hukum 5 hingga 11, Ahmad Johari Damanik pada wartawan menjelaskan, saksi yang diajukan tergugat 5 dan 11 memberi keterangan bahwa, saksi itu merupakan anggota salah satu Kelompok Tani yang lahannya telah diganti rugi oleh PT NSHE, untuk keperluan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru berlokasi di Aek Sikkut, Langean Onggang dan Aek Milas (diklaim sebagai bagian dari wilayah Lobu Sitompul).

Disampaikan, dari keterangan saksi menjelaskan, tidak pernah melihat makam atau bekas makam Raja Sitompul dilokasi dimaksud.

“Kesaksian ini penting, karena dalil penggugat adalah, selalu menyebut dilokasi itu ada makam Raja Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling dan keturunannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13, M Aswin Lubis dan Parwan Harahap menyebut, saksi yang diajukan pada persidangan kali ini, Manaf Siregar gelar Baginda Bondul menjelaskan, seputar hal peran Raja Luat dan pemangku Raja Luat dalam mengambil suatu keputusan berkaitan dengan Luat.

Selain itu, Baginda Bondul yang juga merupakan salah seorang popparan (keturunan) Raja Tinamboran ini mengakui adanya musyawarah (marpokat) dari 4 paroppuan (cabang) Keturunan Raja Tinamboran (Raja Luat Marancar) 2013 lalu.

Ditegaskan, popparan Raja Tinamboran, mengaku mendukung sepenuhnya pembangunan PLTA Batangtoru. (ran)