Pengedar Sabu Ditangkap saat Jenguk Ayahnya yang Sakit

SIBOLGA, bumantaranews.com– Seorang pengedar sabu berhasil diamankan polisi dari sekitar sungai di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Minggu (5/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 119,94 gram yang dipaket dalam 2 plastik, 1 paket berukuran sedang dan 4 paket berukuran kecil.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial JH (36), yang merupakan warga sekitar.

Penangkapan JH sangat dramatis. Awalnya, polisi mengejarnya, Senin (16/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, dia ditemukan sedang duduk di samping rumah salah seorang warga di Huta Barangan. Kemudian, seseorang berteriak dari kejauhan, memberi sinyal kedatangan petugas.

Mengetahui itu, JH yang saat itu menyembunyikan sabu di balik celana dalamnya pun langsung kabur, masuk ke dalam kamar rumah warga.

JH mencoba menyembunyikan barang haram tersebut di bawah tumpukan pakaian. Namun petugas berhasil menemukannya.

Mengetahui petugas berada di belakang rumah, JH kemudian mencoba mengelabui dengan keluar dari pintu depan. Diapun berlari ke arah sungai, kemudian naik ke sebuah perbukitan dan berhasil kabur dari kejaran petugas.

Pengejaran tidak sampai di situ. Minggu (5/9) Polisi mendapat informasi keberadaan JH di rumah orangtuanya. Polisi kemudian mengatur siasat, untuk menangkap JH.

“Sekira pukul 16.00 WIB, JH mendapat kabar bahwa ayahnya sakit, sehingga dia keluar dari persembunyian,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (18/9).

Mengetahui keberadaan petugas, JH kemudian melarikan diri dari rumah orangtuanya dan berlari ke arah Sungai.

Saat itu JH terjatuh, petugaspun mencoba mengamankannya. Namun, JH melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan JH.

“Akhirnya JH dapat diamankan dan membawanya ke Polres Sibolga. Dari hasil tes urine, JH positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.

Kepada penyidik, JH mengaku sebagai pemilik sabu yang disita petugas dari bawah tumpukan pakaian di kamar rumah warga. Sabu tersebut katanya diperoleh dari seseorang di Pematang Siantar.

Menurut pengakuannya, sudah 9 bulan dia melakoni bisnis haramnya tersebut. Awalnya, dia beli sedikit untuk dipasarkan kembali. Hingga akhirnya, dari uang hasil penjualannya tersebut dia berhasil kumpulkan dan mampu belanja banyak.

“Dibeli Kamis (12/8) sebanyak 100 gram dari Pematang Siantar seharga Rp75 juta dan baru dibayar Rp20 juta. Sabu dijemput dari salah satu loket taxi di jalan Mesjid Sibolga,” kata Sormin menjelaskan pengakuan JH.

Dari catatan kepolisian, JH sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus penganiayaan dan narkoba.

Kasus penganiayaan dijalani pada tahun 2008 di Lapas Tukka selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan kasus Narkoba dijalani pada tahun 2015 di Lapas Sibolga dan Gunung Sitoli selama 8 tahun.

Usai menjalani pemeriksaan, JH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu), yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (ts)