TAPSEL, bumantaranews.com – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara, sengketa lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (21/9).
Ada seorang saksi dari tergugat 12 dan 13 yang memberi keterangan pada sidang ke 26 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP.
Sidang itu sendiri, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Agenda sidang, masih pembuktian, dalam hal ini penyampaian keterangan dari saksi bernama Sarido. Saksi tersebut, didampingi Kuasa Hukum M Aswin D Lubis dari Kantor M Aswin D Lubis & Partner.
Selain M Aswin D Lubis, pada sidang itu, juga hadir Kuasa Hukum tergugat 5 hingga 11 (Kelompok Tani) dan tergugat 2 (Pemkab Tapsel), Syamsir Alam serta Kuasa Hukum tergugat 1 (PT NSHE) Rinaldy.
Usai persidangan, kepada awak media Aswin bersama Kuasa Hukum tergugat lainnya menyebut, setelah mendengar keterangan saksi pada persidangan itu, dapat diambil point, bahwa saksi tidak mengetahui adanya lokasi ‘Lobu Sitompul’ di areal pembangunan PLTA Batangtoru. Juga tak pernah menemukan bekas perkampungan.
Di mana, saksi tersebut merupakan partner atau yang dipercaya mengurus PT Sawit Sejahtera Semesta (SSS)yang lahannya bersinggungan dengan PLTA Batangtoru.
Juga pernah menjalin kerjasama dengan PT NSHE, untuk memverifikasi pembebasan lahan untuk jalan menuju galian C.
Sekitar 2014 lalu, saksi juga pernah mengikuti rapat dikantor Bupati Tapsel terkait penetapan batas izin lahan PLTA Batangtoru. “Sehingga beliau faham,” tegasnya.
Amatan wartawan, pelaksanaan sidang lanjutan tersebut, berjalan dengan aman dan tertib, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dan, sidang lanjutan masih akan digelar pada Kamis (23/9) mendatang, dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi. (ran)