Mahasiswa Sumut Desak KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK
SIANTAR, bumantaranews.com – Aliansi Bela Konstitusi (ABK) meminta KPK memberhentikan 56 Pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Harry David Levi Lingga bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung di ABK menggelar teatrikal bertajuk ‘Dewi Keadila’ di Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar, Kamis (23/9/2021).
Menurut Harry David Lingga, selaku koordinator aksi, putusan Makamah Konstitusi ( MK) sifatnya final dan mengikat (Final and binding), putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh dan tidak dapat diganggu gugat.
“ Jadi aturanya sudah jelas, KPK sudah bisa langsung menjalankan aturan itu. Jangan jadi polemic lagi,” kata Harry David.
Dijelaskan David, pihak-pihak yang keberatan harus menaati hukum dan berhenti membuat kekisruhan yang mengganggu kinerja KPK. Agar KPK fokus kepada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk di Sumatera Utara.
“Jadi pegawai KPK yang sempat menimbulkan polemik dan banyak pihak-pihak yang menolak agar dapat memahami putusan dari pada MK tersebut. Kita berharap agar polemik mengenai KPK sudah final tidak perlu lagi dipermasalahkan dan kita minta KPK agar fokus kepada pencegahan dan penindakan korupsi yang ada di Sumut ini,” tegas David.
Sementara Edi Sihombing SH, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Wilayah Propinsi Sumatera Utara mengatakan, sudah ada dua putusan pengadilan terkait judicial review peraturan perundang-undangan tentang sah TWK pegawai KPK. Judicial review Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di MK dan judicial review KPK nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK di MA.
Oleh karena itu diminta semua kalangan, mau tidak mau harus terima putusan ini untuk menghentikan perdebatan sah atau tidaknya TWK. Bagi KPK putusan itu sebaiknya dilaksanakan.
“ Kita meminta agar polemik ini dihentikan demi menjaga marwah KPK dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” jelas Edi Sihombing.
Pada mulanya terjadi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di mana 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Kini KPK memutuskan 56 di antaranya diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 mendatang.
“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.
Saat itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.
Sementara itu, 18 pegawai yang sepakat dibina ulang akan diangkat dan dilantik menjadi ASN. Para pegawai KPK itu bakal dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lulus dari diklat bela negara.(rel/int/md)