Nama Istri Dipakai buat Pinjol, Pria Asal Taput Bakar Kakak Ipar

TAPUT, bumantaranews.com – Kesal nama istrinya dipakai buat pinjam uang online (pinjol), seorang pria bernama Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, nekat membakar kakak iparnya Mawar Fransiska Sitohang (44).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, dalam jumpa pers kasus menjelaskan, motif pelaku membakar kakak iparnya karena kecewa.

“Pinjaman online menjadi motif tersangka membakar kakak iparnya. Tersangka kesal, karena kakak iparnya menggunakan identitas istrinya. Sesudah membakar kakak iparnya, tersangka melarikan diri atau menjadi DPO selama 3 bulan dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Kronologi kejadian itu bermula saat Jumat 25 Juni 2021, sekira Pukul 19.30 WIB, korban bersama anaknya Yannes Priandy Lubis (10), dan istri pelaku, Lamsya Elfride Sitohang sedang rebahan di ruang tamu dengan beralas tikar sembari bermain handphone.

Pada pukul 21.45 WIB, tersangka masuk rumah dan marah-marah. Tak lama ketika korban bersama anaknya dan istri pelaku sedang tidur, korban merasakan badannya disiram cairan beraroma bensin.

“Korban melihat tersangka berdiri di belakangnya sambil memegang jerigen berisi bensin dan mancis. Lalu istri korban memeluk tersangka dari belakang dan istri korban mengatakan kepada tersangka, ‘Aha do maksudmu bapak Sekel (apanya maksudmu bapak Sekel)?. Lalu tersangka menjawab, “Asa mate hita sude dison (Biar mati kita semua disini)’,” sambung Kapolres.

Pelaku kemudian menyalakan mancis dan melemparkan mancis itu ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Seketika api langsung membakar selimut dan korban pun terbakar. Lalu istri pelaku menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api. Ia membawa anak itu keluar rumah seraya berteriak minta tolong.

Sementara itu, korban sempat berlari keluar rumah sambil berusaha memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain.

Penduduk desa membantu korban ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.
Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 187 Ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Net)