Pencurian di Mesin ATM Terekam CCTV
TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pencurian uang di ATM yang tanpa disadarinya saat melakukan aksinya telah terekam CCTV.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH Sik menyampaikan, tersangka telah dapat kita amankan dan melanggar Pasal 362 KUHPidana, sesuai LP Nomor : LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 September 2021.
Pada Kamis (02/9/21) sekira pukul 23.00 Wib di mesin ATM BNI jalan Gereja Tanjungbalai, tersangka M Aji Sapril Hasibuan (24) alias Sapil membobol ATM BNI milik korban Raudah Pohan (28).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Aman Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Bala menarik uang korban sebesar Rp5.050.000.
Ketika itu kartu ATM korban terjatuh di lantai. Tepat saat itu seorang saksi, Melinda Sinaga mengambil ATM dan obat-obatan milik korban dan menitipkannya kepada tersangka Sapil.
Kemudian Sapil memberikan obat-obatan itu kepada korban, namun tidak memberikan ATM miliknya. Korban merasa ATM-nya hilang lalu membuat ATM baru. Ketika melakukan pengecekan saldo ATM, uang ibu rumah tangga yang beralamat Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini berkurang Rp5.050.000. Kemudian korban pun melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan korban, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,SH MH melakukan cek TKP dan penyelidikan perkara dan diketahui melalui rekaman CCTV, bahwa pelaku yang melakukan pencurian melalui ATM.
Pada Sabtu (25/9/21) sekira pukul 23.00 Wib, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka M Aji Sapril Hasibuan alias Sapil berada di Jalan Jendral Sudirman KM.5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo beserta kotaknya yang dibeli tersangka menggunakan uang yang diambilnya dari ATM korban.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ck-04)