Walhi Gugat Mini Zoo PT NAN Paluta
SIDIMPUAN, bumantaranews.com – PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padanglawas Utara pada Rabu (17/9) lalu menjalani sidang gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait keberadaan satwa Orangutan yang di kebun binatang mini yang dikelola perusahaan itu.
Kamis (23/9) lalu, Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta SH dan Ramses Kartago SH dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, pada sidang perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp ini, pihak tergugat selain PT NAN, juga ada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) cq Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara
“Dan Walhi Sumut sebagai pihak penggugat dalam persidangan ini sudah memasuki proses pembuktian,” katanya.
Pada sidang Rabu 17 September 2021 lalu, dengan agenda sidang pemeriksaan setempat majelis hakim bersama dengan penggugat (WALHI) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Medan yang terdiri Ismail Lubis SH MH, Irvan Saputra SH MH Ismail Hasan Koto SH, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Maswan Tambak SH, Reni Lorenza SH, Rony Saputra SH MH bersama kuasa hukum tergugat PT NAN yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Tirta SH dan Ramses Kartago SH dari THOR Law Firm Jakarta serta turut Tergugat BBKSDA Provinsi Sumut telah datang ke lokasi PT NAN yang didalilkan oleh Penggugat sebagai kebun Binatang mini (mini zoo) milik Tergugat untuk melihat Orangutan Sumatera (Pongo abeli) yang dijadikan objek gugatan.
Namun Majelis Hakim yang dipimpin Irapan Hasan Lubis SH MG, Afrizal Hady SH MH, Husnul Tambunan SH MH bersama Sri Budiwaty Purba SH sebagai panitera PN Padangsidimpuan tidak menemukan adanya Orangutan Sumatera (Pongo abeli) di kebun binatang mini milik tergugat seperti yang diperkarakan.
Pada sidang pemeriksaan setempat tersebut Majelis Hakim bertanya kepada penggugat perihal pernah tidaknya penggugat datang dan melihat Orangutan Sumatera (Pongo abeli) di kebun binatang mini milik tergugat. Apabila pernah, Hakim pun meminta pengunggut menunjukkan letak lokasi kandang Orangutan yang dimaksud.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim tersebut Kuasa Hukum masing-masing menjawab tidak pernah datang dan melihat langsung Orangutab Sumatera di kebun binatang mini (mini zoo) milik tergugat, dan tidak mengetahui di mana letak kandang Orangutan Sumatera tersebut.
Hakim Afrizal Hady SH MH kemudian kembali bertanya perihal asal informasi penggugat. Dan mereka menjawab informasi berdasarkan testimoni (kesaksian dan keterangan) dari pihak ketiga, dan termaksud dari Media Massa Koran, namun Penggugat tidak pernah melihat langsung Orangutab Sumatera di kebun binatang mini milik tergugat.
Kemudian Kuasa Hukum PT NAN Paluta Tirta menyampaikan bahwa, Majelis Hakim memerintahkan panitera penganti untuk mencatat keterangan penggugat tersebut.
Perkara mini zoo milik PT NAN ini sebelumnya, berasal dari Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa didampingi Direktur LBH Medan Ismail Lubis menyampaikan bahwa menemukan dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Walhi Sumut menemukan dugaan kepemilikan beberapa satwa dilindungi oleh PT Nuansa Alam Nusantara (NAN). (san)