Transaksi Narkoba Capai Rp120 Triliun

JAKARTA, bumantaranews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp120 triliun. Hal tersebut diungkapkan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9).

Awalnya, Dian menyatakan PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

“Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, Rp6,7 triliun, Rp12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp120-an triliun, Pak,” ujar Dian dalam rapat yang dipantau melalui YouTube DPR RI.

Dian mengatakan, temuan PPATK ini dapat diartikan sebagai suatu kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia. Bahkan, menurut dia, adanya temuan ini tidak hanya membutuhkan penanganan lintas sektoral, tetapi hingga lintas negara.

“Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak. Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas,” ujar dia.

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi. Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.

Namun, belum sempat menjabarkan lebih lanjut, Dian sudah disanggah oleh beragam komentar dan pertanyaan sejumlah anggota Komisi III.

Pertama, pertanyaan datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding. Ia bertanya kebenaran dari pernyataan Dian terkait temuan transaksi narkotika hingga lebih dari Rp120 triliun.

“Itu kan bukan asumsi Pak, tetapi itu hasil analisis. Sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Nah, ini indikasi Rp120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelaku-pelakunya ini? Itu diidentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?” kata Sudding kepada Dian.

Langsung menjawab, Dian mengatakan pihaknya tentu memiliki rincian terkait identifikasi siapa saja pihak-pihak yang ditemukan melakukan transaksi narkotika itu. Ia juga mengatakan, semua temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Terkait narkoba, temuan tersebut diserahkan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Itu kita sudah sampaikan, tetapi kembali lagi Pak, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini Pak,” kata Dian.

Mendengar jawaban itu, Sudding pun meminta Dian untuk menyampaikan hasil temuan PPATK yang diserahkan kepada BNN juga diserahkan kepada Komisi III. Menurut Sudding, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.

“Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak,” kata dia.
Sementara itu, desakan untuk membuka data PPATK juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Menurut dia, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

“Dari Rp 120 triliun itu dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Tadi pimpinan juga mengatakan, sudah dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya,” tutur Hinca.

Menjawab pertanyaan itu, Dian mengaku akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III secara tertulis maupun rapat tertutup. Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi,” kata Dian. (net)