Oknum PNS Terlibat Penadah HP Curian, Saat Dibekuk Buang Sabu
TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 4 orang pelaku pencurian dan penadah, satu diantara oknum PNS yang kedapatan memiliki sabu 0,14 gram saat diamankan.
Informasi yang dihimpun, perncurian terjadi di sebuah toko milik Eltiyanto Ivan Pangaribuan di pasar mayat di Jalan Jend Sudirman, Gang Gozali Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Saat itu pemilik toko sedang tidur, pelaku masuk mencuri 1 Unit Hp merk VIVO V11 warna hitam biru dan 1 buah gitar merk Yamaha warna hijau.
Tidak berapa lama, pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko korban yang bernama Bang Jep membangunkannya dan mengatakan, “Tadi temanmu datang gak bawa gitar, lalu temanmu keluar bawa gitar.”
Selanjutnya, korban mencari laki-laki yang membawa gitar, namun tidak ditemukan. Lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.200.000. Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan korban, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto, S.H.,M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara. Lalu diketahui bahwa hp milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Ramadhan alias Madon.
Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul16.20 Wib, Personil Opsnal sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa penadah HP Ramadhan alias Madon berada di jalan Anwar Idris.
Polisi pun berangkat menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 Unit Hp merk Vivo yang digadaikan oleh seorang laki-laki bernama Boy Rahman Harahap alias Boy sebesar Rp500.000.
Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan Boy yang merupakan oknum PNS.
Boy diamankan di jalan Anwar Idris. Pada saat diamankan, terlihat Boy membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya. Lalu petugas memeriksa barang yang dibuang yang ternyata 1 buah kotak plastik berisi 5 bungkusan plastik hitam yang didalamnya masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Boy mengakui hp milik korban didapat dari seorang laki-laki bernama Joko Sucipto alias Joko. Dimana Joko menyuruh Boy menjualkan hp curian itu. Boy pun menggadaikan HP itu kepada Ramadhan alias Madon sebesar Rp500.000.
Seterusnya Boy menemui Joko dan langsung mengambil upahnya sebesar Rp100.000.
Boy Rahman Harahap mengatakan, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama Dongan. Secara agresif Sat Reskrim melakukan pencarian terhadap Togu Mardongan Situmorang alias Dongan dan berhasil dibekuk di Jalan Anwar Idris, Simpang Sosor Nauli.
Tersangka Dongan mengakui bahwa dirinya membeli hp dari seorang lelaki berinisial B. Selanjutnya dilakukan pencarian, namun sampai saat ini si B belum ditemukan. Personil opsnal Sat Reskrim mengamankan empat orang tersangka. (ck-04)