Dipecat KPK, Hotman Tambunan Siapkan Perlawanan

JAKARTA, bumantaranews.com – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9). Mereka dikeluarkan dari KPK, dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hotman Tambunan salah satu pegawai KPK yang dipecat mengaku masih menyiapkan perlawanan untuk menyelesaikan hak-haknya. Meski tidak lagi berstatus pegawai KPK, Hotman bersama rekan-rekan lainnya masih harus menyelesaikan sengketa informasi hasil tes wawasan kebangsaan yang bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Gugatan KIP yang sedang berjalan itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini,” kata Hotman dikonfirmasi, Senin (4/10).

Selain itu, pihaknya juga masih menyelesaikan proses adminitratif di KPK. Seperti penyelesaian BPJS dan tunjangan hari tua. Bahkan Hotman mengakui, pihaknya juga sedang menyiapkan proses adminitratif untuk menggugat surat keputusan (SK) pemberhentian puluhan pegawai KPK.
Gugatan ini rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Masih ada persyaratan adminitrasi, namun cuma opsi misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap,” papar Hotman.

Meski sudah tidak lagi bertugas di KPK, lanjut Hotman, pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya niat baik. Menurutnya, niat baik itu dijalankan dengan mengamini rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM mengenai temuan TWK yang dinyatakan maladministrasi dan melanggar HAM.

“Kami berpikir mengenai 57 pegawai ini rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM itu diselesaikan oleh Presiden. Kenapap? berharap seperti itu, karena Komnas HAM itu kan menyebut ada pelanggaran HAM itu yang paling berat, sebenarnya kita ketahui kan kurang pantas kalo terjadi pelanggaran HAM yang direkomensasikan oleh Presiden tidak bersikap. Karena kami menyadari bahwa negara ini dibentuk untuk melindungi HAM seluruh warga negara,” cetus Hotman.

Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per hari ini 30 September 2021.

Sehari sebelumnya, pada 29 September 2021 pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu. (jp)