Istri Terima Pasokan Sabu dari Suami yang DPO

RANTAU, bumantaranews.com – Gegara ikut jejak suami, seorang ibu rumah tangga IKS (26) warga Rantauprapat kini harus berurusan dengan polisi.

IKS diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (27/9) lalu di salah satu gedung kosong di Rantauprapat saat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualsi itu turut mengamankan partner bisnis haram IKS yakni F alias Rudi (33), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan mereka didapatkan barang bukti berupa sabu yang terbungkus dengan lakban berwarna kuning seberat 97,2 gram.

“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu kedua tersangka hendak bertransaksi di depan SPBU, tepatnya disebuah ruko kosong. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di atas meja dihadapan mereka duduk,” kata AKP Martualesi.

Dari pengakuan IKS, ia baru kali ini menjalankan bisnis haram tersebut dengan alasan desakan ekonomi.

Bahkan ironisnya, IKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya yakni AK dan merupakan seorang DPO kasus narkoba. Sementara F seorang pria yang tertangkap bersama IKS merupakan seorang kurir yang diperintahkan oleh suaminya dengan upah Rp1 juta.

Rencananya, IKS akan menjual sabu tersebut seharga Rp470 ribu per gram. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 ribu dari selisih harga pembelian suaminya yaitu sebesar Rp430 ribu per gramnya.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AK yang diketahui berada di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun pengejaran gagal, diduga AK sudah mengetahui penangkapan terhadap istrinya.

Sementara itu terhadap IKS dan F dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zas)

Keterangan Foto : Tersangka IKS dan F diapit oleh dua orang personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Zainul Siregar/Metro Rantau)