Gembong Narkoba ‘Man Batak’ Terancam Hukuman Mati
RANTAU, bumantaranews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang dakwaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, yang digelar secara virtual, Kamis (7/10) pagi di ruang Cakra.
Dalam pelaksanaannya, Irman Pasaribu mengikuti sidang melalui daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Irman menjalani sidang perdana ini tanpa pendampingan oleh kuasa hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama kepada wartawan menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan JPU, Irman Pasaribu dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dan terancam hukuman mati.
Ia memaparkan, persidangan kali ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irman Pasaribu yang dikomultifkan dengan kasus narkotikanya.
“Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati,” kata Delta kepada wartawan usai memimpin sidang kasus Irman Pasaribu.
Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, karena berhalangan hadir. Namun pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan, karena terdakwa setuju.
Usai pembacaan dakwaan, kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
“Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa. Kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa,” jelas Delta.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan.
Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.
Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah. (zas)