Jalan Nasional di Tapteng Mulai Rusak
TAPTENG, bumantaranews.com – Hanya sekitar 4 tahun setelah selesai dikerjakan, jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai rusak. Badan jalan sudah terkelupas dan retak di sejumlah titik, seperti di KM 25 – 26 Kelurahan Pinang Baru hingga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. Kondisi yang sama terlihat di KM 36 Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.
Sejumlah pengendara sepedamotor mengeluh dengan kondisi jalan yang terkelupas. Salah satunya pengendara bermarga Harahap. Supir truk pengangkut material ini menilai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II lamban dalam perawatan jalan nasional yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kerusakan jalan sepetinya dibiarkan.
“Seharusnya instansi terkait cepat memperbaiki, agar kelupasannya tidak semakin meluas,” ujar Harahap, Rabu (6/10/2021).
Diungkapkannya, akibat terkelupasnya hotmix, lubang-lubang menganga bermunculan di sepanjang badan jalan. Kondisi ini mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengedara sepedamotor. Walau saat ini kelupasan aspal masih kecil, tidak mustahil suatu saat akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi cuaca yang akhir-akhir ini kerap turun hujan, memperlebar dan memperdalam keretakan hotmix.
“Tanda atau rambu jalan rusak juga tidak ada. Takutnya pengendara sepedamotor mengira jalan masih tetap mulus, tak taunya di depan lobang sudah mengintai,” kicaunya.
Terpisah, Mangudut Hutagalung, salah seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah, mendesak agar pihak BBPJN Sumut II segera memperbaiki jalan nasional yang rusak. Disamping untuk kenyamanan pengguna jalan, penyegeraan perbaikan dapat meminimalisir penggunaan anggaran.
Terlepas dari itu, Mangudut menegaskan jika penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak. Bagi pemerintah ada alarm peringatan apabila membiarkan jalan rusak sesuai ketentuan UndangjUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” paparnya.
Jika sampai mengakibatkan luka berat sambung Mangudut, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Terkait kondisi cuaca atau kendala anggaran, dia mengatakan masih dapat dilakukan cara lain, seperti pemasangan tanda atau rambu. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.
“Dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (ztm)