PALAS, bumantaranews.com – Kades Pasar Ipuh Kecamatan Ulu Barumun, Ahmad Muda Hasibuan, dilaporkan Solidiritas Elemen Mahasiswa Anti Korupsi (Semak) ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Senin (4/10) lalu. Laporan terhadap oknum kades itu didasari dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020.
Henry Raja sebagai Ketua Semak kepada Metro Tabagsel, Selasa (5/10) menyebutkan bahwa anggaran dana desa tahun 2020 lalu tidak dijalankan dengan baik. Dan malah terindikasi tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa (musdes).
Seperti bantuan insentif/pembinaan guru PAUD/TK/lembaga belajar keagamaan sebesar Rp44.550.000. Ini terindikasi tidak disalurkan sepenuhnya kepada guru yang berhak menerima. “Ada surat pernyataan dari guru yang berhak menerima kita lampirkan dalam laporan,” kata Henry Raja.
Kemudian dalam musdes disepakati dana desa dianggarkan untuk bantuan kegiatan penanggulangan bencana sebesar Rp38.543.000, namun menurut Semak, korban bencana tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Anggaran pengadaan pemadam kebakaran sebesar Rp13.000.000 dan pemberdayaan bidang seni budaya, olahraga dan pendidikan formal sebesar Rp36.000.000 juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. “Dan kita sudah surati kepala desa untuk mengklarifikasi hal itu, namun bukannya klarifikasi malah kepala desa emosi, lalu kita diusir dari rumahnya,” tukas Henry.
Sementara Kepala desa Ahmad Muda Hasibuan yang dikonfirmasi mengatakan dugaan-dugaan itu sudah terlaksana. Seperti alat pemadam kebakaran yang sudah tersedia di rumah kepala desa. “Ada di rumah saya itu, bisa dicek. Kapan perlunya bisa kita gunakan,” terang kades.
Lalu anggaran bantuan bencana juga telah dilaksanakan kepada warga yang terdampak. Yakni rumah tertimpa kayu. “Sampai pemindahan kayunya kan kita yang tanggulangi,” ujarnya.
Kemudian dana bantuan insentif guru TK/PAUD juga telah disalurkan. “Itu juga sudah kita kasih,” sebut Kepala desa. (tan)