Pinjam Scoopy Teman, Malah Dibawa Kabur

TANJUNGBALAI, bumantaranews.com – Nekat menyalahgunakan kebaikan dari teman sendiri, Sofyan Ardi alias Yan (34), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Tersangka yang juga beralamat (alamat ganda) di Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tajungbalai ini ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar baru-baru ini.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (6/10) mengatakan, penagkapan terhadap tersangka Sofyan Ardi alias Yan (34) dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021.

Katanya, laporan polisi tersebut diperbuat oleh korban yakni Kamal (56), seorang purnawirawan, warga Jalan HM Nur, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kejadian penggelapan sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 lalu sekira pukul 17.00 Wib di salah satu doorsmer di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dimana tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk melihat anaknya.

Sejak saat itu, tersangka berikut dengan sepeda motor yang dipinjamkan korban itu tidak pernah lagi kembali. Akibatnya, korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 3158 QAE, dengan kerugian sekitar Rp7 juta sehingga korbanpun melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 dan tersangkapun langsung di gelandang ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan,” tegas Iptu AD Panjaitan. (gia)