Objek Sengketa ‘Lobu Sitompul’ Berada di Wek I Batangtoru
TAPSEL, bumantaranews.com – Secara administratif, objek gugatan Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling se Indonesia, pada sengketa lahan pembangunan PLTA Batangtoru, berada di Kelurahan Wek I, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal itu, terungkap pada lanjutan sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dari sengketa lahan pembangunan objek vital nasional (obvitnas) itu, Jumat (8/10).
Kuasa Hukum Tergugat 5 hingga 11 pada sengketa itu, Ahmad Johari Damanik SH pada wartawan usai sidang pemeriksaan setempat menyebut, sidang dibuka oleh hakim, dilokasi yang menurut penggugat merupakan ‘Lobu Sitompul’.
Dikatakan, lokasi sidang lapangan itu diklaim merupakan objek gugatan hingga 18 km menuju Selatan arah Marancar. Dan, sesuai penjelasan Camat Sipirok yang juga hadir dilokasi menyebut, lokasi sidang pemeriksaan setempat merupakan wilayah, Kecamatan Batangtoru, tepatnya Kelurahan Wek I.
Hakim juga mempertanyakan dengan tegas apakah sebelah Timur adalah Sungai Batangtoru, para pihak sama-sama mengakui hal itu.
Pada sidang itu, perwakilan Kuasa Hukim ‘Parsadaan Sitompul’ juga membawa dan menunjukkan peta, namun Hakim hanya memakai peta P12 yang pernah diajukan dipersidangan. Dan dengan peta itu, dapat dipastikan, lokasi berlangsungnya sidang tersebut melalui peta yang ada.
Pada kesempatan itu, Hakim juga menegaskan, bahwa Sidang lapangan itu adalah, untuk memastikan apakah benar ada objek tanah yang dipersoalkan, bukan membuktikan atau menyatakan bahwa, objek itu merupakan milik para pihak. Baik pihak penggugat maupun tergugat.
Lanjutan sidang pemeriksaan setempat dari perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat SH MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti itu, berjalan dengan tertib, aman dan kondusif serta menerapkan protokol kesehatan.
Dan sidang akan dilanjutkan di PN Padangsidimpuan pada 22 Oktober 2021 mendatang.
Ahmad Johari Damanik juga menyampaikan, pihaknya juga menanyakan, bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa jika sesuai peta di sebelah Selatan berbatas dengan Aek Sikkut, sebelah Utara Sibulan-bulan, sebelah Timur Sungai Batangtoru. Namun, jika sebelah Barat disebutkan Ulu Ala Menek, sangat tidak jelas bentuk lahannya. Karena, menurutnya, Ulu Ala Menek justru berada di arah Selatan dari Aek Sikkut.
“Kalau boleh kita memberikan pendapat batas-batas lahan itu tidak nyambung. Mereka tidak tau, Ulu Ala Menek itu sungai kecil. Menurut kita, jika sebelah Barat itu Ulu Ala Menek, tentu tidak akan ketemu. Yang ada adalah Hutan Lindung. Kita berkesimpulan, bahwa objek dimaksud penggugat dalam gugatannya adalah tidak jelas,” terang pria yang biasa disapa Jojo ini. (ran)