Pengedar Sabu di Asahan Dibekuk

ASAHAN, bumantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge (BP) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial EH (33).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP. Mandoge AKP Juni Hendrianto SH dan Kanit Reskrim Polsek BP Mandoge IPDA Liber Manurung saat dikonfirmasi pada Minggu (10/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Rabu (6/10) lalu sekira pukul 11.00 Wib di jalan umum Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.

Saat ditangkap, pelaku sedang  mengendarai sepeda motor merek Yamaha Aerox warna merah abu abu dan hendak melarikan diri. Beruntung unit opsnal Reskrim Polsek BP. Mandoge  langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 gram yang terbungkus 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang dan 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita 9 (sembilan) plastik klik kosong, 1(satu) unit hand phone merek Samsung Mega warna putih, 2 buah mancis merek Tokai warna Orange dan hijau, 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu,1(satu) potong jaket warna coklat merek Dakifti dan uang tunai Rp120.000.

“Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap  pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” ucap Kapolres Asahan.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap  narkotika di Asahan,” tegas Kapolres Asahan.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupeten  Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian, agar segera dapat ditindak lanjuti. (ck-04)