Jual Sabu di Asahan, Warga Medan Dibekuk

ASAHAN, bumantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Paria Lingkungan 4, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pelaku tersebut berinisial HR (34) yang merupakan warga Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Madya Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, bahwa awalnya Kasat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Paria sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Kasat memerintakan Kanit I Sat Narkoba untuk malakukan lidik ke lokasi tersebut, ternyata benar pelaku berinisial HR sedang menunggu pembeli. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.

Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang merupakan warga Pangkal Titi Kisaran.

“Kemudian kita lakukan pengejaran, namun pelaku berinisial A berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku A sudah kita tetap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolres Asahan.

Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,3 gram bruto diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone (HP) merk Strawberry, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp150.000,- (seratus lima ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap  narkotika di Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres. (ck-04)