Spanduk Grab di Siantar Barat Ditertibkan

SIANTAR, bumantaranews.com – Belasan spanduk iklan milik aplikasi ojek online Grab di tiang telepon di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditertibkan Satpol PP, Senin (11/10) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Satpol PP Pematangsiantar Robert Samosir mengatakan, selain menertibkan spanduk Grab, pihaknya menurunkan spanduk iklan lainnya. Terlebih, spanduk yang pemasangannya tak memiliki izin.

Pasca penertiban, sambung Robert, pihaknya berharap tak ada lagi yang memasang iklan di sembarangan tempat. Sejauh ini juga, katanya, penertiban spanduk tidak ada perlawanan.

“Kalau yang menolak, ada. Tapi kita beri pengertian biar paham. Ya, selama ini, rata-rata memang mengerti dan mereka bisa paham soal aturan yang kita sampaikan. Tidak ada yang sampai melawan,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penertiban spanduk liar, pihaknya masih terus melakukan upaya imbauan sehingga belum memberikan sanksi tegas. Namun, jika ada perlawanan keras, pihaknya tak segan menindak tegas.

“Sejauh ini, karena masih belum ada yang keberatan, kita hanya berikan imbauan kepada mereka agar tidak lagi memasang iklan sembarangan. Untuk sementara kita imbau saja. Tapi kalau ngeyel, terpaksah kita harus bersikap tegas,” jelasnya.

Masih kata Robert, dia mengimbau agar pengelola pemasangan spanduk dapat mematuhi peraturan pemerintah.

“Bukan sekali dua kali kami tertibkan spanduk ini. Sudah sering kali. Jika hendak memasang iklan, maka pasanglah di tempat yang ditentukan berdasarkan izin yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Siantar,” pungkasnya. (mat)