Kejari Madina Terima Permohonan Pendampingan Hukum Dinkes

PANYABUNGAN, bumantaranews.com – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menerima Permohonan Pendampingan Hukum dalam rangka Kegiatan Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah Dinas Kesehatan Madina tahun 2021,di Aula Kejari Madina, Senin (11/10) siang.

Hadir dalam acara tersebut, Kajadi Mandailing Natal Taufiq Djalal SH MH yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Edison Sumitro Situmorang SH. Turut hadir juga, Kasi Intel Fatizalo Zai SH MH dan Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus SH dan Ahli PBJ Jupri Antoni. Sementara itu Kadis Kesehatan Madina Dr Syarifuddin Nasution juga diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan, Mhd Rukun Harahap.

Dalam pemaparannya, Mhd Rukun Harahap mengatakan, Dinas Kesehatan Madina pada usulan semula di bulan Agustus , belanja Alkes dan obat lainnya sebesar Rp631.000.000. Kemudian di awal September dilakukan perubahan menjadi Rp309.000.000 dan di Oktober dilakukan rasionalisasi final menjadi Rp155.690.904.

Adapun pendampingan hukum ini, menurut Rukun adalah dalam rangka tertib administrasi kegiatan dan tempat konsultasi kegiatan, agar pelaksanaan kegiatan di Dinas Kesehatan dapat berlangsung tertib dan lancar.

Menanggapi hal ini, Kasi Datun Edison Sumitro Situmorang SH mengatakan, Kejaksaan Negeri menyambut baik atas inisiatif dari Dinas Kesehatan tentang permohonan pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

“Kejari Madina siap memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Kesehatan, Agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan tepat sasaran,” ungkap Edison.

Edison meminta, agar pendapat ahli yang dihadirkan, betul-betul diperhatikan dengan seksama dan Kejari Madina akan siap membantu, baik berupa saran maupun pendapat.

“Adapun kesimpulan dalam acara ini adalah, dengan pendampingan, proses adaministrasi lebih efektif dan efisien. Dengan pendampingan ini, dapat terhindar dari penyalahgunaan kegiatan yang mengakibatkan terjadi korupsi.” (rel)