Dalami Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Syahrial di Rutan Kelas 1 Medan
MEDAN, bumantaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.
Pemeriksaan terhadap Syahrial dilakukan di Rutan Kelas I Medan pada Senin (18/10). Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Azis Syamsuddin.
“Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Medan, atas nama saksi M. Syahrial mantan Wali Kota Tanjungbalai,” imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara KPK. Azis menjanjikan uang senilai Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp3,1 miliar.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp2 miliar.
Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jp)