Sopir dan Pendodos Sawit Ketangkap Nyabu

ASAHAN, bumantaranews.com – Asik nyabu, seorang sopir dan pendodos sawit diamankan Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan. Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket sabu seberat 0,8 gram.

“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan narkotika. Kedua tersangka itu adalah SS (43), warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai sopir dan AS (22), warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit. Keduanya sebagai pemakai,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kedua tersangka tersebut diamankan di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.

“Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai sopir dan pendodos sawit,” terang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Asahan.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ck-04)